Rabu, 04 November 2009

Posisi Kafir Dzimmi dalam Sistem Pendidikan Islam

Kafir dzimmi adalah warga negara daulah khilafah islamiyah yang tetap dalam keyakinan mereka. Bagi kafir dzimmi yang mau menunjukkan ketundukan dan mau diatur dalam sistem masyarakat islam, akan dilindungi hak dan darahnya.

Sebagaimana warga negara yang lain, kafir dzimmi juga mendapatkan pelayanan yang serupa dan sama baiknya. Tidak ada pembedaan antara muslim ataupun tidak dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, ataupun yang lain.

Dalam masalah pendidikan, seorang anak kafir dzimmi duduk di bangku sekolah dan belajar bersama-sama dengan siswa muslim. Mereka mendapatkan materi pelajaran yang sama dengan siswa manapun. Ketika siswa muslim belajar matematika, begitupun mereka. Ketika siswa muslim belajar ilmu pengetahuan alam dan ketrampilan, begitu juga dengan mereka. Dan ketika siswa muslim belajar tsaqafah islam dan hukum-hukumnya, siswa kafir dzimmi itupun mendapatkan pelajaran yang sama.

Memang, bisa jadi saat belajar tentang tsaqafah dan hukum-hukum islam akan terdapat pertarungan pemikiran pada siswa tadi. Jika hidayah itu datang padanya, maka siswa tadi bisa jadi akhirnya memilih menjadi muslim. Pendidikan memang salah satu cara dakwah yang paling efektif, mengenalkan islam sejak dini kepada manusia.

Tetapi seandainya siswa tadi memilih tetap pada keyakinannya pun, negara akan membiarkan. Tidak ada paksaan dari siapapun untuk memilih agama dan keyakinan. Masing-masing ada pertanggungjawabannya. Siswa tadi akan mempelajari hukum-hukum islam sebagai pengetahuan bagaimana semestinya hukum-hukum islam diterapkan. Dia belajar sebagaimana saat ini siswa-siswi kaum muslimin mempelajari bagaimana sistem hukum sekuler yang saat ini diterapkan pada mereka (baca:kita). Makanya tidak mengherankan pada saat khilafah ditegakkan, bisa didapati adanya orang non-muslim yang sangat faqih terhadap hukum-hukum islam dengan pemahaman yang benar. Sebagaimana Salim Al Baz, seorang kafir dzimmi, yang telah mensyarah(memberikan penjelasan) terhadap Al Majalah(Al AhkamAl ’Adliyah), yaitu perundang-undangan yang lahir dari hukum-hukum islam yang berlaku pada masa khilafah Ustmaniyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar